LATAR BELAKAN DAN SEJARAH BERDIRINYA
KARANG TARUNA IRISKA
Mengingat pentingnya tanggung jawab kepada
Allah Yang Maha Kuasa, sadar akan kemajuan science dan teknologi yang membawa
kemajuan di segala bidang, maka untuk menciptakan generasi penerus yang tangguh,
beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlaqul karimah, percaya diri,
kreatif dan dinamis. Sesungguhnya menciptakan persatuan dan kesatuan mutlak
diperlukan sebagai insan demokratis yang bertanggung jawab akan kemajuan,
ketentraman, ketertiban dalam pembangunan untuk pengabdiannya kepada agama,
nusa dan bangsa.
Maka dengan ini Remaja Islam Desa Kebuyutan mengikrarkan diri dalam satu wadah yang bernama Karang Taruna Ikatan Remaja Islam Kebuyutan.
Maka dengan ini Remaja Islam Desa Kebuyutan mengikrarkan diri dalam satu wadah yang bernama Karang Taruna Ikatan Remaja Islam Kebuyutan.
Karang Taruna IRISKA didirikan pada tanggal 21 Juni 1994, bertempat di Desa
Kebuyutan Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Provinsi Banten. Organisasi ini
berazazkan Pancasila, bersifat kekeluargaan dan tidak terikat di bawah satu
golongan parpol atau ormas.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan organisasi ini adalah membina
dan menggerakkan potensi remaja Islam serta meningkatkan peranannya sebagai
kader pembangunan. Maka untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan
usaha-usaha:
1.
Meningkatkan
iman dan takwa kepada Allah SWT.
2. Mencerdaskan kehidupan anggota.
3. Membina, menampung dan menyalurkan aspirasi
remaja.\
4. Memasyarakatkan dan meningkatkan kegiatan
olahraga, menumbuhkan dan mengembangkan seni budaya.
5. Ikut aktif memelihara ketertiban masyarakat.
6.
Membudayakan
beramal dan hidup tolong-menolong dalam Ukhuwah Islamiyah.
KEANGGOTAAN
1.
Anggota
Karang Taruna IRISKA adalah Remaja Islam Desa Kebuyutan yang berumur 15 s.d. 40
tahun dan menyetujui Anggaran Dasar Karang Taruna IRISKA.
2.
Peraturan
keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
STRUKTUR ORGANISASI
1.
Organisasi
bergerak dalam wilayah Desa Kebuyutan.
2.
Struktur
organisasi diatur dalam ART.
KEANGGOTAAN
1.
Ketua
adalah pimpinan tertinggi dalam suatu organisasi.
2.
Anggota
pengurus terdiri dari 7 orang yang dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah untuk
masa 3 tahun.