Monday, June 27, 2016

Sekilas tentang Karang Taruna IRISKA

LATAR BELAKAN DAN SEJARAH BERDIRINYA KARANG TARUNA IRISKA
Mengingat pentingnya tanggung jawab kepada Allah Yang Maha Kuasa, sadar akan kemajuan science dan teknologi yang membawa kemajuan di segala bidang, maka untuk menciptakan generasi penerus yang tangguh, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlaqul karimah, percaya diri, kreatif dan dinamis. Sesungguhnya menciptakan persatuan dan kesatuan mutlak diperlukan sebagai insan demokratis yang bertanggung jawab akan kemajuan, ketentraman, ketertiban dalam pembangunan untuk pengabdiannya kepada agama, nusa dan bangsa.            
Maka dengan ini Remaja Islam Desa Kebuyutan mengikrarkan diri dalam satu wadah yang bernama Karang Taruna Ikatan Remaja Islam Kebuyutan.
Karang Taruna IRISKA didirikan pada tanggal 21 Juni 1994, bertempat di Desa Kebuyutan Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Provinsi Banten. Organisasi ini berazazkan Pancasila, bersifat kekeluargaan dan tidak terikat di bawah satu golongan parpol atau ormas.

MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan organisasi ini adalah membina dan menggerakkan potensi remaja Islam serta meningkatkan peranannya sebagai kader pembangunan. Maka untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan usaha-usaha:
1.    Meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT.
2.    Mencerdaskan kehidupan anggota.
3.    Membina, menampung dan menyalurkan aspirasi remaja.\
4.    Memasyarakatkan dan meningkatkan kegiatan olahraga, menumbuhkan dan mengembangkan seni budaya.
5.    Ikut aktif memelihara ketertiban masyarakat.
6.    Membudayakan beramal dan hidup tolong-menolong dalam Ukhuwah Islamiyah.

KEANGGOTAAN
1.    Anggota Karang Taruna IRISKA adalah Remaja Islam Desa Kebuyutan yang berumur 15 s.d. 40 tahun dan menyetujui Anggaran Dasar Karang Taruna IRISKA.
2.    Peraturan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

STRUKTUR ORGANISASI
1.    Organisasi bergerak dalam wilayah Desa Kebuyutan.  
2.    Struktur organisasi diatur dalam ART.

KEANGGOTAAN
1.    Ketua adalah pimpinan tertinggi dalam suatu organisasi.

2.    Anggota pengurus terdiri dari 7 orang yang dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah untuk masa 3 tahun.

No comments:

Post a Comment